7 Calon Kepala Daerah Ini Ikuti Tes Baca Al-Qur'an

- Januari 12, 2018
Tempo
Di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (11/1), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan melaksanakan ujian membaca Al-Quran bagi tujuh pasangan bakal cabup dan cawabup. Tercatat sebanyak 7 pasangan paslon yang mendaftar ke kantor KIP Aceh Aceh Selatan, tiga pasangan yang diusung oleh partai politik dan 4 pasangan dari jalur perseorangan. 

Dilansir Antara, ujian mampu baca Al-Quran ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilakukan berdasarkan 'Qanun' Aceh Nomor 5 tahun 2012 Tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra mengatakan bahwa penilaian hasil tes tersebut akan menjadi rekomendasi kelayakan dari calon yang berkontestasi.

"Rekomendasi yang diberikan tim, merupakan salah satu syarat atau kelengkapan dokumen bagi pasangan calon. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada masing-masing kandidat sekaligus dengan hasil tes kesehatan," kata Edi.

Ketua dewan juri Ahmad Ibrahim mengatakan terdapat 3 aspek yang akan menjadi penilaian dalam ujian itu. 

"Untuk penilaian ujian baca Al-Quran diambil dari tiga aspek, yakni penguasaan tajwid (tata baca), fashahah (fasih) dan adab atau etika saat membaca," jelas Ahmad Ibrahim.

Penilaian dilakukan terhadap kandidat hanya sebatas kemampuan uji baca Alquran. Bagi kandidat yang mampu meraih nilai 50 dari setiap aspek yang diuji maka dinyatakan lolos dalam ujian tersebut.

"Penilaian yang akan kami sampaikan dimasukkan dalam amplop tertutup. Hanya pihak KIP dan kandidat bersangkutan yang mengetahuinya. Hari ini kami langsung menggelar rapat dan hasilnya akan kami serahkan kepada pihak KIP keesokan harinya," kata Ahmad Ibrahim.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search