Kapan Pelaku Penganiayaan Ustadz Itu Gila?

- Februari 02, 2018
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai perlu dikaji lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan Brigade Persatuan Islam Komando Pusat Ustaz Prawoto yang menyebabkan meninggal dunia.

Tidak semua jenis gangguan kejiwaan, kata dia, bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP. "Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku. Juga, andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, masih perlu dicek kapan ia menderita gangguan tersebut?" kata Reza, Kamis (1/2/2018).

Apabila gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, Reza mengatakan perbuatan jahat sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, ia mengatakan seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana. "Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting," ujarnya seperti dilansir Republika.

Pelaku penganiayaan, harap dia, bukanlah orang pengidap skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang Ustad Prawoto. Kalau pun orang pengidap skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum. Ia menekankan bahwa polisi tetap perlu mencari tahu siapa yang semestinya menjaga orang tersebut.

Karena, kata dia, sesuai pasal 491 KUHP, barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain dan membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga, orang tersebut diancam dengan pidana denda.

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search