Bagaimana jadinya jika makanan haram seperti babi dijual dengan label halal? Hal tersebut terjadi di kawasan Surakarta. Sebuah kedai memajang logo halal sebagaimana produk halal pada umumnya.
Namun kehebohan tersebut segera diatasi karena pihak pemilik kedai segera menyerahkan urusan ke pihak yang berwajib. Berikut surat kesepakatan yang terbit pada tanggal 26 Maret 2018:
Kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun beritikad baik mengadakan kesepakatan bersama sebagai berikut:
1. Permintaan maaf kepada masyarakat Surakarta khususnya umat muslim Solo atas kekhilafan saya dengan tidak sengaja mencantumkan loho halal di Kedai Babi Manna, Jalan Gajah Mada 154, Banjarsari, Surakarta dikarenakan lupa untuk melepas banner lama yang ada logo halal waktu masih menjual menu halal.
2. Saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua dan Kapolsek Banjarsari.
[BersamaDakwah]
Namun kehebohan tersebut segera diatasi karena pihak pemilik kedai segera menyerahkan urusan ke pihak yang berwajib. Berikut surat kesepakatan yang terbit pada tanggal 26 Maret 2018:
Kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun beritikad baik mengadakan kesepakatan bersama sebagai berikut:
1. Permintaan maaf kepada masyarakat Surakarta khususnya umat muslim Solo atas kekhilafan saya dengan tidak sengaja mencantumkan loho halal di Kedai Babi Manna, Jalan Gajah Mada 154, Banjarsari, Surakarta dikarenakan lupa untuk melepas banner lama yang ada logo halal waktu masih menjual menu halal.
2. Saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua dan Kapolsek Banjarsari.
[BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon