Fakta Kampus |
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.
"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018).
UIN Suka meyakini legitimasi tertinggi setelah Rasulullah adalah konsensus atau perjanjian yang sangat kokoh merangkul berbagai kepentingan. Ia mengingatkan warga kampus jangan sampai terseret ke aliran-aliran radikal karena tidak sesuai dengan legitimasi tersebut.
"Kami menggunakan kata keadilan sebagai pondasi peradaban danIslam di sini adalah Islam yang adil," ucapnya seperti dilansir Liputan6.
Melarang mahasiswi bercadar, kata dia, yang identik dengan gerakan radikal juga bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan umum ketimbang kepentingan khusus.
Advertisement
EmoticonEmoticon