Kasus Habib Rizieq Dihentikan

- Mei 04, 2018
Hari ini pengacara Habib Rizieq Shihab mengambil surat penghentian kasus atau SP3. Berkas perkara imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dihentikan.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Pada 2016 Sukmawati yang dikenal sebagai penghina syariat itu melaporkan Rizieq ke Polda Jabar. Laporan terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial.

"Waktu itukan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea dan dari beberapa ketetangan saksi dan beberapa ahli itu tak ditemukan itu sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," tegasnya.

Sang pengacara mengatakan surat SP3 sudah dipegangnya.

"Dari proses ini kami mengajukan beberapa waktu lalu, ini sekarang sudah keluar makanya kami mengambil barang bukti yang tetkait dengan kepemilikan. Jadi inikan ceramah biasa dan itu mengkritisi masalah pancasila, kalau mengkritisi pancasila itukan di BPUPKI juga dulu dikritisi," urainya seperti dilansir Kumparan. [BersamaDakwah]

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search