KTP Tercecer Itu Tersimpan 8 Tahun, Baru Digunting Setelah Viral

- Mei 29, 2018



Kartu Tanpa Penduduk (KTP) elektronik invalid yang tercecer di Bogor, sudah 8 tahun tidak dimusnahkan. Hal ini akan rentan disalahgunakan termasuk dalam pilkada, pileg dan pilres 2019.



Komisi II DPR RI telah menyidak gudang arsip yang digunakan untuk penyimpanan KTP elektronik di Semplak Bogor, Jawa Barat, Senin (28 Mei 2018) sore.

"Beberapa hari ini viral banyak media yang memberitakan tentang ada dua kardus KTP yang jatuh dan menurut Kemendagri adalah KTP yang invalid. Kami tidak tahu invalidnnya karena NIK seperti apa atau nama dan sebagainya kita tidak tahu. Tapi yang jelas antara KTP asli dan KTP invalid itu sudah sama persis, lalu kami Komisi II menyepakati untuk melakukan sidak di gudang Ini," katanya Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh seperti dilansir Viva.

Menurut Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah dibawa ke Jakarta. Hal ini sesuai laporan karena adanya kesalahan fisik dan data.

"Kalau fisik kelihatan salahnya, namun juga ada salah data NIK dan sebagainya. DPR menyayangkan, selama ini ternyata KTP  itu hanya dikumpulkan. Barulah setelah ramai di media ini  ada tindakan pemotongan," katanya.


Setidaknya ada 805.000 e-KTP yang invalid dengan permasalahan yang ada tadi. Komisi II akan serius dengan permasalahan ini dan apalagi bila diduga ada persoalan penyalahgunaannya.

"Dalam artian pada 27 Juni akan melakukan pilkada tahun depan akan mengadakan pemilu pilpres dan pileg," kata Nihayatul.

Pilkada ini, kata dia, harus memakai KTP elektronik.  Saat ada orang datang membawa KTP-el itu otomatis sebelum satu jam akan diberikan haknya untuk memilih atau mencoblos.

Tidak tahu pula kalau KTP tersebut valid atau tidak. Baru sekarang ini setelah ada temuan e-KTP yang tercecer kemudian dipotong. Artinya, sebelum sebelumnya tidak pernah dipotong.

Apa sebelumnya itu yakin  itu datanya masih utuh tidak terpotong. Padahal baru hari ini Dukcapil memotong 805.000 KTP invalid.

"Ini yang perlu kami awasi dan akan memanggil Mendagri untuk meminta penjelasannya," ungkapnya.

DPR, kata dia, tidak menginginkan banyak kasus kecurangan di pilkada. Kasus yang pernah ditemukan pada KTP,  yakni kasus dari Lampung. Di sana ada pemilik KTP elektronik bernama Joko, namun data di dukcapilnya bernama orang lain.

"Kalau kita memakai  KTP nama yang Joko kita bawa ke TPS otomatis bisa ikut nyoblos. Kami mengkhawatirkan hal seperti itu," katanya.

Kecurangan menurutnya bisa terjadi. Misalnya, kata Nihayatul, jika ada orang membawa satu boks dari Sumatra Selatan dan bisa dibagikan. Pemilik KTP bisa nyoblos walaupun data invalid. 

Kecurangan itu bisa terdata karena TPS tidak bisa memastikan apakah e-KTP yang digunakan invalid atau bukan.

"Pakai apa mendatanya, invalid atau tidak? Kan harus dicek di webnya dukcapil. Katanya ada 805.000 KTP yang belum dibawa ke sini. Contoh kalau ada KTP daerah datang ke sini apakah di data satu persatu untuk mengecek salah atau tidak," katanya.

"Berapa kali kita melakukan pilkada. Selama ini sudah ada pilkada. Apakah disimpannya delapan tahun selama ini dan baru digunting. Yang invalid ada sekitar 805 ribu. Bayangkan dengan waktu 15 hari dikerjakan dengan tim yang hanya segitu, manual gunting satu satu. Ini digunting karena katakutan kebetulan ada yang jatuh," katanya.
 
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search