Majelis Ulama Indonesia yakin bahwa masih banyak nama ulama, kiai atau mubalig yang belum tercatat dan itu tidak berarti mubalig tersebut tidak memenuhi kriteria seperti yang dirilis Kemenag.
"Menurut hemat kami bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid pada Sabtu (19/5/2018).
Kemenag memasukan tiga kriteria mubalig yang akan direkomendasikan. 200 nama mubalig itu setidaknya dinilai memenuhi kriteria: Pertama, punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. Kedua, reputasi yang baik, Ketiga, memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.
"Masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Zainut seperti dilansir Viva.
Masyarakat tak ada salahnya mengacu kepada ketentuan yang digariskan Kemenag, agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya.
MUI meminta kepada masyarakat tidak menjadikan rekomendasi Kemenag sebagai polemik. Tetapi, sebaiknya disikapi dengan bijaksana, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyuan puasa Ramadan ini.
Advertisement
EmoticonEmoticon