Pendiri Islami.co dan direktur laman NU.or.id Savic Ali menyebutkan bahwa imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) layak untuk dipolisikan.
"HRS emang tak layak dipidana karena chatnya. Tp ia layak dipolisikan atas semua agitasi kebencian yg ia lontarkan," kata Savic pada 17 Juni 2018 melalui media sosial.
Pernyataan tersebut ia luncurkan untuk merespons kabar kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera yang mengatakan, penghentian kasus chat mesum yang sempat menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak terjadi secara tiba-tiba.
Pihak kuasa hukum sebelumnya melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta penghentian perkara (SP3).
Kapitera menyebut jarak waktu antara pengajuan permohonan SP3 kasus hingga akhirnya diterbitkan surat SP3 memerlukan waktu sekitar 1 tahun.
Advertisement
EmoticonEmoticon