Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden

- Juli 24, 2018
Ngopibareng.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan penandatanganan aturan tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu juga memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," kata Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 seperti dilansir Tempo.

Dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search