NU Jatim Nyatakan Tayangan "Karma" Haram, Ini Tiga Alasannya

- Juli 30, 2018
Surya
Keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Ahad (29/7) kemarin, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan tayangan televisi "Karma" haram.

"Menayangkan seperti Karma tersebut adalah hukumnya haram," kata Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili saat membacakan putusan di sela Konferwil.

Ada tiga unsur, kata dia, mengapa program yang tayang sejak 24 Desember 2017 itu haram. Pertama, tayangan Karma menyebarluaskan aib orang lain. Kedua, mempublikasikan praktik keharaman, dan ketiga merusak akidah orang lain.

Bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai tayangan tersebut, tim Bahsul Masail Waqi’iyah juga menyatakan haram. Namun Kiai Ali Magfur masih mentolerir masyarakat yang menonton dengan niat sebagai bahan kajian.

Hukum haram itu juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan diri sebagai peserta dalam program tersebut. Sebab, itu sama halnya dengan mendatangi peramal.

PWNU Jawa Timur menilai tayangan 'Karma' tergolong pada arrof atau kahin (peramal) karena mengandung unsur-unsur tertentu seperti dilansir kumparan.

Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga.

Pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik

"Hukum menonton tayangan Karma adalah haram. Kecuali untuk memberikan nasihat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalan-ramalan tersebut," terangnya.

Tim Bahsul Masail Waqi’iyah beranggotakan KH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. MB Firjoun Barlaman, KH. Murtadho Ghoni. Sedangkan tim perumus ada KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, K. Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh. Kemudian sebagai Moderator adalah K. M. Ali Romzi dan Notulen M. Khotibul Umam.

Kitab-kitab yang menjadi rujukan peserta bahtsul masail waqi’iyah untuk perkara ini di antaranya, Jamiush Shoghir, Az-Zawajiru An Iqtirofi Al Kabaair, Al Mausu’atu Alfiqhiyah, Is’adi Ar Rafiiq, Bariiqotu Mahmuudiyah fi Syarah Thoriiqotu Muhammadiyah wa Syarii’atu Nabawiyah, dan Ihya’ Ulumuddin.

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search