tempo |
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan seharusnya Kapolda Riau diberi penghargaan oleh Tito Karnavian bukan malah dicopot.
"Ini yang menurut saya Fadli Zon keliru dan bingung kalau Fadli Zon mendesak Kapolri memecat para kapolda-kapolda itu, keliru. Saya baru baca di mana itu. Fadli Zon keliru kalau memecat kapolda-kapolda itu," kata Ngabalin di Jakarta, Senin (27/8).
"Kapolri diperintah undang-undang untuk memberikan penghormatan kepada para kapolda-kapolda yang membubarkan #2019GantiPresiden. Undang-undang yang lebih atas lagi itu ICCPR. ICCPR itu di chapter 19," lanjut dia.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Menurutnya, dalam ICCPR itu untuk keselamatan negara, orang bisa diberikan hukuman pidana.
"Maka semua polisi-polisi dan polda-polda di daerah yang membatalkan dan membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden oleh perintah Undang-undang kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada mereka," ucap Ngabalin seperti dilansir kumparan.
Ia menjelaskan alasan kapolda-kapolda di Indonesia yang melarang aksi #2019GantiPresiden harus diberi penghargaan, karena kapolda adalah representasi institusi negara.
"Karena itu adalah institusi negara. Institusi negara, institusi pemerintah karena #2019GantiPresiden itu kan sebetulnya adalah gerakan yang bukan berarti bahwa tidak ada orang lain yang menentang itu dalam jumlah yang banyak di daerah, di seluruh Indonesia," bebernya.
Advertisement
EmoticonEmoticon