Pojoksatu |
Modus pertama adalah yang terjadi belakangan ini. Soal kenaikan BBM. Jokowi membatalkan kenaikan harga BBM jenis premium lebih kurang dari dua jam setelah Menteri Energi Ignatius Jonan mengumumkan kenaikan harga pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Sebelumnya Menteri Jonan menyatakan harga BBM jenis premium akan naik per 10 Oktober 2018, pukul 18.00 WIB.
"Untuk Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) harga per liter jadi Rp 7.000. Sementara di luar Jamali jadi Rp 6.900," katanya di Bali.
Kenaikan itu mempertimbangkan harga salah satu acuan minyak dunia, Brent, yang sudah lebih di atas US$ 80 per barrel. Harga minyak mentah Indonesia juga mengalami kenaikan.
Lalu, dalam hitungan jam, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan harga Premium batal naik atas perintah Jokowi.
Modus kedua, terjadi beberapa tahun lalu yakni tahun 2015. Menteri Jonan menerangkan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Akan tetapi realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Tak lama kemudian, Manajemen Go-Jek mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena langsung bereaksi terhadap kebijakan pelarangan operasional Go-Jek dan transportasi umum berbasis online lainnya.
CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Jokowi telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi Go-Jek.
Advertisement
EmoticonEmoticon