12 Hal Penting yang Harus Anda Tahu tentang Fatwa MUI Agar Tak Pusing Tujuh Tikungan

- Desember 26, 2016
Belakangan banyak kalangan yang mencoba mengobok-obok Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lebih lagi ketika menjelang perayaan hari raya Natal. Banyak yang mencoba menyerang dengan alasan tidak ada toleransi dalam tubuh MUI terhadap pemeluk agama lain.

Padahal fatwa sendiri adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis juga memberikan penjelasan kepada publik tentang fatwa melalui 12 pernyataan berikut.

1. Fatwa itu opini ulama tentang hukum Islam karena ada orang yang meminta ketetapan hukum tentang suatu masalah yang belum jelas kedudukan hukumnya

2. Fatwa bisa dilakukan oleh individu juga boleh kolektif. dlm masyagakat yang tak ada orang Alim maka yang dianggap mampu wajib memberi fatwa

3. Fatwa itu kebutuhan bagi orang awam dalam menjalankan agamanya. Maka fatwa menjadi mengikat secara moral dan syar'i bagi yang mebutuhkannya

4.  Fatwa ada levelnya, bisa perorangan, komunitas juga negara. berlakunya pun tergantung pada tinggkat penyerapan dan penerimaan fatwa.

5. Ada fatwa yang diterima oleh negara secara utuh seperti Saudi dan Malaysia, ada yang sebagian fatwa yang di terima seperti Indonesia dan Mesir

6. Ada negara yang sama sekali tak menerima fatwa seperti Amerika dan Eropa. Ada fatwa yang hanya di terima oleh komunitasnya spet Australia

7. Indonesia tak secara langsung mengakomudasi fatwa namun sebagian fatwa menjadi panduan hukum positif. seperti hukum keuangan Islam

8. Jadi hubungan Hukum Islam pada hukum positif itu sebagai sumber jika itu dapat diterima oleh umat Islam atau keseluruhan warga negara.

9. Fatwa MUI independen dan terbebas dari intervensi negara. MUI dapat mengeluarkan fatwa jika ada yg memintanya sesuai dengan ajaran Islam.

10. Tak ada kewajiban bagi MUI utk melapor kepada siapapun termasuk pemerintah dalam menjalankan fungsinya dalam membimbing umat melalui fatwanya

11. Kemunduran dan intervensi yang berlebihan jika setiap fatwa yang hendak di keluarkan oleh MUI harus koordinasi, apalagi lapor kepada pemerintah.

12. MUI harus menjadi penasihat pemerintah untuk mengawal secara moral agar politik kenegaraan tetap pada jalur yang digariskan oleh Pancasila.

[Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search