Menteri Perhubungan Imbau Sopir Bus Tak Mainkan Klakson "Telolet"

- Desember 22, 2016

Seluruh operator bus diminta tidak mempermainkan klakson berbunyi “telolet”. Imbauan itu datang dari  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri Budi melihat kegiatan tersebut sesuatu yang menyenangkan tapi membahayakan, "Untuk itu kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat,” katanya.

Ia menyampaikan hal itu usai memberikan sambutan dalam Penganugerahaan Penghargaan Keselamatan Transportasi (Transportation Safety Award) di Kemenhub, Jakarta, Rabu (21/12/2016).


Budi berjanji akan mengkaji apakah ke depannya akan diberlakukan pelarangan dengan pertimbangan dampak terhadap keselamatan berkendara itu sendiri. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan perlunya mengkaji apakah yang membahayakan tersebut berasal dari klaksonnya atau kegiatan anak-anak yang meminta sopir untuk menyalakan klakson tersebut. Pasalnya, menurut dia, selama tidak melebihi batas aturan yang tertera dalam PP No. 55/2012 tersebut, maka itu tidak termasuk pelanggaran.

Bambang menilai jika masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara. "Tapi apakah memang dari kegiatan anak-anaknya,” katanya seperti dilansir Solopos.

Ada tempat-tempat tertentu, lanjutnya, di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search