Aksi pada 11 Februari mendatang dilarang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. Larangan tersebut, menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan longmarch tersebut. Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang melayangkan larangan itu," kata Iriawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
Iriawan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksipada 11 Februari nanti. Aksi tersebut akan digelar dari kawasan Masjid Istiqlal menuju Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke masjid Istiqlal melalui Monas.
Larangan tersebut, kata dia, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan juga bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain.
Aksi massa yang akan digelar itupun dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat. "Di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan longmarch tersebut dengan massa yang besar," katanya.
Aksi yang diselenggarakan, lanjutnya. juga harus mematuhi aturan moral. Ia memberikan contoh dimana tak sedikit masyarakat yang ingin beribadah maupun beraktivitas lainnya seperti bekerja dan bersekolah. Sehingga, apabila diizinkan justru dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Berikutnya mentaati hukum dan perundangan yang berlaku. Itu tidak mentaati berarti, kalau ada longmarch di sekitaran wilayah itu karena pergub juga mengatakan demikian," ucapnya seperti dilansir Republika.
Ia menyebut aksi massa tersebut dapat mengganggu keamanan dan juga ketertiban umum. Terlebih aksi tersebut akan digelar menjelang kampanye terakhir pemilihan kepala daerah (pikada). [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon