Kasus Bendera Bertuliskan Mandarin Dihentikan Polisi, Alasannya Menggelikan

- Februari 07, 2017
Perkara dugaan penghinaan lambang negara oleh PT Kenda Rubber Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih bertuliskan bahasa mandarin dihentikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan menilai bahwa pelecehan bendera tesebut tidak ditemukan unsur pidana.

Dari keterangan ahli pidana, kata dia, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulis huruf 'KENDA' pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin, "Bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia karena ukurannya berbeda," ujar Gogo, Selasa (7/2/2017) seperti dilansir Sindo.

Saksi yang dihadirkan dari ahli pidana dan perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ukuran bendera itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Semua sudah kami panggil," kata dia.

Gogo mengatakan perkara tersebut dihentikan. Pihak perusahaan pun berjanji tidak akan memasang bendera tersebut kembali. Meski pun bendera tersebut merupakan lambang perusahaan.

Ulama Banten sebelumnya mendesak pihak kepolisian mengusut dan menangkap pengedar bendera merah putih bertuliskan huruf mandarin yang dikibarkan di lahan perusahaan PT Kenda Rubber, Kampung Kereo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

"Bendera bertuliskan huruf mandarin suatu penghinaan lambang negara. Harus ditangkap pelakunya dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, Martin Sarkowi, Kamis (26/1/2017).  [Paramuda/BersamaDakwah]

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search