Pemilihan kepada daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Putaran ke II tinggal menghitung hari. Namun masih banyak pula upaya tak sportif yang mewarnainya. Salah satu bentuk upaya tak sportif itu adalah beredarnya imbauan yang beredar di Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada ketua rukun tetangga (RT) untuk netral, jika tidak akan dikenakan sanksi.
Berikut ini imbauannya.
-----
Iimbauan Netralitas dalam Pilkada DKI 2017
Kepada:
Yth. 1. Ketua RT.01 s/d 07
2. Para Ketua RT
3. Ketua dan Anggota LMK
4. Ketua dan Anggota FKDM
Kelurahan Duren Tiga
di Jakarta
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yaitu penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Putaran ke II, maka dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Agar Ketua dan pengurus RW/RT, LMK dan FKDM tetap menjaga netralitas dengan cara tidak terlibat aktif sebagai tim sukses dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas, dapat dikenakan sanksi yang berdampak pada pencopotan RW/RT, LMK dan FKDM.
Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Lurah Duren Tiga;
Bambang Suhada.
[Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon