Detikcom |
"Perlu kami sampaikan tuntutan ini berdasarkan pada dakwaan, yang kami lakukan tidak memihak. Ini berdasarkan objektif bukan subjektif," ujar JPU Ali Mukartono, PN Jakut, Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Berikut beberapa poin yang disampaikan oleh JPU:
1. Terdakwa mengklarifikasi pidatonya pada tanggal 7 Oktober 2016.
2. MUI pernah mengeluarkan surat agar Basuki tidak menyinggung umat Islam dengan ayat suci.
3. Pidato Basuki di Pulau Seribu dinilai meresahkan masyarakat.
4. MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan pernyataan Basuki menistakan agama.
5. Pendapat sikap keagamaan MUI berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
6. Basuki didakwa melanggar dua pasal (alternatif)
7. Fakta 1, ada penggunaan surat Al-Maidah 51 saat kampanye Pilkada di Babel 2007.
8. Fakta 2, Basuki kalah dalam Pilkada Babel 2007.
9. Berdasarkan fakta, disimpulkan Basuki kecewa kalah dalam Pilkada Babel 2007.
10. Pidato Basuki di DPP Partai Nasdem juga menyinggung Al Maidah 51.
11. Basuki kembali menyinggung Al Maidah 51 saat pidato di Pulau Seribu.
12. Basuki sengaja mengucapkan surat Al Maidah saat pidato di Kepulauan Seribu.
13.Sengaja memiliki dua syarat yaitu pelaku sadar dan mengetahui dampak dari perbuatannya. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon