Sungguh Berat Tuntutan Hukuman yang Diterima Penista Agama, Satu Tahun!

- April 20, 2017
CNN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal tersebut dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa seperti dilansir CNN.

Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.

Pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.


Pasangan Djarot dalam Pilkada DKI itu didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Pasal ini berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saksi pelapor Novel Bakmukmin.

Hukuman yang diterima Ahok pun mengundang beragam komentar dari para netizen. Mereka menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan.

"Satu tahun penjara itu terlalu berat buat Zhong. Cukuplah seminggu aja di penjara.
Sama Ryan dan Sumanto," kata aktivis media sosial Gatot Prasetyo.

"Kecewa banget tuntutan hukum Ahok cuma satu tahun penjara," kata Ryan Abdul Aziz. [Paramuda/BersamaDakwah]


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search