Dua Tahun Lalu, Jaksa Ali Pernah Bilang Haji Dipindah di Indonesia Saja

- April 21, 2017
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono (Dok: Kompas)
Dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Ia memberi alasan jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah Indonesia". Di dalam buku, Ahok membohongi pakai Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elit politik. Atas dasar itu, jaksa menilai pasal 156 lebih tepat digunakan pada Ahok.

Lebih lanjut ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Apa yang disampaikan Ali Mukartono memang sangat merobek keadilan di negeri ini. Hukum masih tajam ke bawah dan majal ke atas. Namun ternyata pernyataan tak waras juga pernah dikatakan oleh Jaksa Ali. Ia pernah menyebutkan bahwa penyelenggaran haji sebaiknya di Indonesia saja.

"Turut berduka cita atas tragedi mina. Kalau obyek penyelenggaraan haji dipindah ke Indonesia, Insha Allah, aman!" kata Ali dua tahun lalu, tepatnya pada tanggal 24 September 2015 melalui jejaring sosial Twitter. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search