Okezone |
Kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah perkara yang tidak boleh dianggap remeh.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin.
"Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil," kata Din, Sabtu 22 April 2017.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Proses yang ada selama ini terkesan seperti melindungi terdakwa.
"Ini menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka," ujar Din.
Jika hal ini dibiarkan dan vonis tetap mengikuti tuntutan yang ringan, akan ada ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap para lembaga penegak hukum.
"Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada, dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada, dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum," kata Din. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon