Dok: Tribun |
Politikus perempuan dari Partai Hanura, Miryam S Haryani, menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Lembaga antirasuah itu mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan pemberian keterangan palsu.
Akhirnya, KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Miryam masih berada di Indonesia. KPK juga sebelumnya telah meminta pencegahan Miryam ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.
"Sudah dicegah posisinya, sebagai saksi saat itu untuk tersangka AA ( Andi Agustinus). Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri. Kami lakukan proses pencarian, kami minta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017) seperti dilansir Kompas.
Miryam yang juga pendiri Gadis Ahok itu diduga sengaja memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, perempuan yang menurut infomasi dari parlemen suka ngemil dan pesan lewat ojek online itu membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi KTP-el. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon