Harian daerah Radar Sukabumi membuat ilustrasi yang dinilai kontroversial. Pasalnya. harian tersebut membuat ilustrasi untuk headline "Pemerintah Bubarkan HTI" dengan gambar garuda yang menyobek bendera tauhid.
"Ilustrasi dari Radar Sukabumi ini sungguh menyakitkan umat Islam, bendera itu kalimat tauhid bukan bendera HTI," kata aktivis media sosial Gatot Prasetyo, Selasa (9/5/2017).
Tindakan gegabah Radar Sukabumi itu bisa diproses secara hukum karena menyakiti umat Islam.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang dinyatakan oleh Menko Polhukam Wiranto Senin (08/05) sian. Wiranto mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.
"Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto.
Langkah pemerintah membubarkan HTI dikritik oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg yang juga pakar tata negara itu menyebut HTI tak bisa langsung dibubarkan.
"Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril, Senin (8/5/2017). [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon