Okezone |
Perusahaan yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen, resmi mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat pemberian izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017, OJK menyampaikan, Paytren Aset Manejemen sudah mengajukan permohonan izin usaha pada 10 Juli 2017. Kemudian, perusahaan tersebut melakukan tindak lanjut berupa presentasi bisnis dan pemeriksaan kantor pada 6 Oktober 2017.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK bertanggal Selasa (24/10/2017) seperti dilansir Bisnis.
Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat ialah Jam’an Nurchotib Mansur atau yang masyhur dengan nama Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar.
Adapun rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.
Susunan pengurus Paytren Aset Manajemen, kata dia, ialah Komisaris Utama Jam’an Nurchotib Mansur, Komisaris Irfan Syauqi Beik, Direktur Ayu Widuri, dan Direktur Sonny Afriansyah.
Advertisement
EmoticonEmoticon