Tribun |
Perwakilan Ikatan Alumni ITB Muslim Armas menyebutkan bahwa kajian tersebut memang sudah dilakukan sejak lama yaitu pada 2016, namun hasil dari kajian tersebut menolak dilanjutkannya reklamasi.
"Itu tidak benar, (hasil) Kajian bukan malah dilanjutkan, tapi dihentikan (proses reklamasi) dan tidak dipublikasikan secara resmi ke media massa," katanya seperti dilansir Republika Kamis (19/10).
Muslim menegaskan bahwa seluruh Ikatan Alumni sudah menolak proses reklamasi sejak awal. "Kita semua mengkaji secara komprehensif, hukumnya saja sudah banyak dilanggar, kenapa bangunan bisa berdiri tanpa adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," katanya, ia mewakili sebagai perwakilan dari Ikatan Alumni ITB.
"Apakah pemerintah mengeluarkan surat (selain IMB) atau memo, sehingga bangunan itu bisa dibangun tanpa IMB?"
Jika pemerintah ingin memperbaiki daya dukung lingkungan Jakarta, kata dia, jalannya bukan reklamasi. Justru ia mengatakan bahwa sekarang reklamasi terlalu dipaksakan dan belum tentu membawa manfaat bagi Jakarta.
Harus ada transparansi dari pemerintah, kata dia. "Jika memang ada kajian lain yang dilakukan oleh pemerintah, seharusnya ada transparansi agar kita bisa bedah satu per satu, apakah hal tersebut benar untuk dapat dilanjutkan," terangnya.
Advertisement
EmoticonEmoticon