JuiceEFruit |
Peredaran rokok elektrik (vape) di Indonesia ditindak tegas oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Peredaran rokok elektrik menurutnya tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
"Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang," ucap dia, di Tangerang, Sabtu (18/11/2017).
Untuk itu Enggar mengaku tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," sebutnya.
Pihaknya akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya seperti dilansir Kompas. [BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon