Tujuh Dampak Membahayakan Gara-Gara Putusan MK

- November 11, 2017


Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini menetapkan pengakuan terhadap aliran kepercayaan (AK) masuk kolom agama di KTP.



Keputusan tersebut dinilai pengamat Henry Shalahuddin berkemungkinan membawa rentetan dampak negatif bagi masyarakat beragama.

1. AK itu beragam macam, diantaranya ada yg difatwa sesat oleh MUI karena melecehkan ajaran Islam, ada juga aliran yg ritualnya menghina sahabat Nabi, mengaku sbg Nabi palsu, shalat 5 waktu tdk wajib krn blm ketemu Allah, malaikat itu bodoh krn tugasnya beda2, dll. Nah Apakah aliran2 yg semacam ini juga mendptkan pengakuan?

Sbgmana pernah disinggung oleh Dr. Adian Husaini, bhw dlm kitab aliran Darmogandhul disebutkan: “Yen nyebut nabi Muhammad, Rasulullah panunggal para nabi, Muhammad makaman kubur, rasa kang salah, mila ewah bengok-bengok enjing surup, nekem dada celumikan, jungkir-jungkir ngaras siti.”

“Adapun orang yang menyebut nama Muhammad, Rasulullah, nabi terakhir, ia sesungguhnya melakukan zikir salah. Muhammad artinya makam atau kubur. Ra-su-lu-lah, artinya rasa yang salah. Oleh karena itu ia itu orang gila, pagi sore berteriak-teriak, dadanya ditekan dengan tangannya, berbisik-bisik, kepala ditaruh di tanah berkali-kali.” (Prof. HM Rasjidi, Islam dan Kebatinan, Bulan Bintang, 1977)

kitab aliran Gatholoco: “Allah, artinya olo yakni jelek, karena kemaluan lelaki atau perempuan itu jelek rupanya. Kalimat syahadat: ‘’Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah artinya “Aku menyaksikan bahwa hidupku dan cahaya Tuhan serta Rasa Nabi adalah karena bersetubuhnya bapa dan ibu. Karena itu saya juga ingin melakukan (bersetubuh) itu. Mekah artinya bersetubuh, yakni perempuan yang memegang kemaluan lelaki, kemudian ia mekakah berposisi untuk bersetubuh.” (Terj. Prof. Rasjidi)

2. Pengakuan terhdp AK ini tdk saja memberikan kebebasan  mencantumkan jenis AK dlm kolom agama di KTP, tapi juga bisa berdampak pd masalah pendidikan agama, di mana sekolah2 & kampus juga harus menyediakan pelajaran agama untuk penganut aliran kepercayaan.

3. UU perkawinan juga harus dirombak. Sebab mengakui keberadaan AK berarti mengakui model kawin mereka yg bisa jadi gaya bebas, misalnya: kawin kontrak, kawin tanpa batasan jumlah & tanpa kaedah siapa yg boleh-tdk untuk dikawini,



4. Longgarnya batasan makna diskriminasi, pelecehan & kebebasan beragama karena terhegemoninya faham HAM sekular.

5. Merebaknya provokasi dan terancamnya kerukunan antar umat beragama, karena mencatut ajaran agama & melecehkannya.

6. Keputusan MK cenderung melukai perasaan umat beragama dan melecehkan institusi / ormas keagamaan (MUI, Muhammadiyah, NU, dlsb)

7. Dg keputusan MK ini, berarti negara, MUI, dan lembaga keagamaan harus meminta maaf kepada ahmadiyah, salamullah/lia eden, qiyadah islamiyah pimpinan musoddiq, darul arqom, dll karena telah memfatwa sesat, telah menghukum penjara mereka dll..

8. dll


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search