Inews |
Di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (5/2/2018) kemarin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan demikian.
Pemerintah memang akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang beragama Islam. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat perpres.
Lukman memberikan catatan tambahan, jika pegawai yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.
Kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini, tutur Lukman, bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.
"Ini bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat mendapat manfaat dari dana zakat," katanya.
Lukman melihat ada potensi yang menggiurkan dari zakat ini. "Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun," tambahnya.
Gaji pegawai tersebut nantinya akan dipotong 2,5 persen untuk zakat per bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas," katanya.
Lukman ingin bergegas agar Keppres-nya disiapkan, "Tahun ini insya Allah," kata Lukman.
Menyantap Gurihnya Uang Umat
Jika masih ada yang beranggapan bahwa beragama urusan pribadi dan tidak dimunculkan ke masyarakat, pemerintah menampik itu. Buktinya, dana haji menjadi urusan pemerintah dan yang baru ini rencana zakat pun akan diurus oleh pemerintah.
Naik haji dan membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena bagian dari Rukun Islam, selain syahadat, sholat, puasa. Sholat tidak perlu diatur negara karena tak ada nilai materinya. Bagi seorang muslimah, ada kewajiban tambahan (di luar rukun Islam) yakni menutup auratnya dengan berhijab. Apakah pemerintah akan mengambil ceruk ini juga? Mewajibkan semua PNS yang muslimah untuk mengenakan jilbab misalnya.
Beberapa waktu lalu pemerintah daerah Aceh mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini berlaku untuk pramugari dari berbagai maskapai penerbangan yang ditunjuk untuk mengenakan kerudung. Baru muncul peraturan seperti ini saja, banyak pihak yang menilai pemerintah daerah
Soal kewajiban jilbab ini sudah dilakukan oleh Aceh. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirim surat kepada seluruh maskapai yang berisi tentang kewajiban pramugari berjilbab. Meski surat sudah disampaikan pada 18 Januari lalu, hingga kini Pemkab Aceh Besar masih memberi waktu bagi maskapai untuk melakukan persiapan.
"Kita inginkan begitu surat (dikeluarkan) langsung dijalankan tapi kita juga memberi ruang bagi mereka untuk sosialisasi dulu, persiapan dulu dan sebagainya," kata Mawardi.
Hasilnya, sejak 1 Februari 2018, Pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melayani rute Aceh sudah mulai menutup kepala.
Kembali, jika pemerintah "memaksa" PNS untuk membayarkan zakat, apakah akan mewajibkan PNS muslimah untuk berhijab juga? [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon