Laporan tersebut tertulis tanggal 11 April 2018. Nama pelapor adalah Kan Hiung. Warga Cengkareng, Jakarta Barat itu melaporkan Permadi alias Abu Janda.
Tertulis juga tanggal kejadian 4 April 2018 atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong alias hoaks.
Di bawah surat tertanda nama pelapor adalah Kan Hiung lengkap dengan tanda tangannya.
Berikut salinan laporan tersebut.
Advertisement
EmoticonEmoticon