Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Kemanusiaan

- April 17, 2018

Berdasar pembahasan pada Seminar Internasional yang diinisiasi oleh LAZNAS IZI mengenai pembahasan Fiqih Zakat Kontemporer di Depok.



Bangsa dan Tanah Air tercinta hingga kini dapat dikatakan terkatogeri sebagai daerah rawan bencana. Mayoritas para korban bencana di Indonesia menimpa warga muslim karena memang Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebagai contoh ketika bencana banjir, longsor, gunung meletus dan lain sebagainya melanda tentu hal ini menjadi pertanyaan, dimana peran posisi Lembaga Zakat? Terlebih banyaknya korban yang meninggal dunia akibat tenggelam dan hanyut dibawa arus. Mereka mengungsi dan meninggalkan rumah dengan hidup yang serba kekurangan. Tidak terhitung jumlah kerugian materiil karena bencana yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk hindarinya.

Hal ini bila coba direnugkan sejenak, sesuai dengan firman Allah dalam Quran Surat Ar-Ruum ayat 41 yang memperingatkan sebagian besar bencana di muka bumi karena perilaku manusianya sendiri. “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Seperti yang diketahui bahwa salah satu prinsip dalam  zakat ialah melepaskan   kesulitan yang dihadapi manusia, baik karena kemiskinan ataupun sebab-sebab lain, seperti bencana salah satunya.

Ulama terkemuka Dunia Islam, Prof. Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah Al Faqr Wakaifa menyampaikan ‘Aalajaha al Islam menjelaskan enam sarana yang diajarkan Islam untuk mengatasi kemiskinan, yaitu: Pertama, bekerja. Kedua, jaminan keluarga atau kerabat yang mampu. Ketiga, zakat. Keempat,  jaminan  Baitulmal  dari negara. Kelima, kewajiban  di luar zakat, dan Keenam, shadaqah sukarela.

Prof. Dr. Yusuf Qaradhawi sendiri kembali menjelaskan dalam kitab fiqih zakatnya yang menerangkan bahwa zakat sebagai sistem jaminan sosial dalam pengentasan kemiskinan. Dalam pandangan Islam, setiap individu seharusnya dapat hidup secara layak di tengah masyarakat sebagai manusia. Sekurang-kurangnya dapat memenuhi kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan memperoleh pekerjaan.

Sementara di sejumlah daerah kekhawatiran terhadap datangnya bencana masih belum sirna karena curah hujan yang cukup tinggi dan merata, daerah pegunungan yang rentan longsor serta gunung-gunung yang masih tergolong aktif meletus.

Semua tentu belajar dari pengalaman, setiap terjadi bencana, seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan sebagainya, selalu menimbulkan dampak kemiskinan. Di pedesaan, dapat kita bayangkan nasib petani dan pemilik sawah, ketika sawah mereka terendam banjir mengakibatkan gagal panen. Ladang yang tertimbun kawah akibat letusan gunung tentu berakibat buruk juga, serta jalan-jalan yang rusak akibat gempa berdampak sulit diakses masyarakat.



Peristiwa musibah yang telah terjadi perlu diambil hikmahnya. Dalam situasi demikian kita melihat kepedulian masyarakat untuk membantu penanganan pada korban bencana cukup tinggi. Sebagai contoh, pengumpulan zakat, infaq, shadaqah dan sumbangan  kemanusiaan yang dikoordinir, khususnya oleh lembaga-lembaga zakat mengalami peningkatan yang signifikan ketika terjadinya bencana. Program tanggap bencana dari berbagai lembaga zakat selalu hadir dan berperan di setiap kesempatan yang terjadi di Tanah Air. Tentunya kontribusi penanganan bencana yang dilakukan oleh lembaga zakat hadir berdampingan dengan berbagai lapis, baik dukungan dari pemerintah, berbagai organisasi masyarakat dan unsur kekuatan masyarakat lainnya.

Ketika bencana di hampir seluruh wilayah Indonesia hadir, LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia sendiri sudah berperan aktif dengan tanggap turun ke lokasi, serta membantu para korban pengungsi dengan memberikan berbagai bantuan perlengkapan keseharian dan kebutuhan untuk bertahan hidup. Dalam hal ini IZI pun turut menyalurkan bantuan kepada masyarakat muslim di berbagai belahan dunia, seperti Palestina, Suriah hingga Rohingya.

Menurut yang dijelaskan oleh Dewan Pengawas Syariah IZI bahwa kaum muslimin dibelahan dunia manapun ketika mendapat ujian bencana maupun menjadi korban kemanusiaan tentu berhak dibantu melalui penghimpunanZakat, Infak dan Sedekah. Sebagaimana lembaga zakat turut menghimpun dana Zakat, Infak dan Sedekah yang mempunyai cakupan lebih luas. Hal ini berlaku bagi warga non muslim yang tergolong tunduk pada musyawarah kaum muslimin di negeri tertentu.

Adapun pada pelaksanaan penyaluran bantuan di lapangan, IZI turut bermitra dengan berbagai lembaga kemanusiaan. Dalam hal ini IZI telah menugaskan beberapa amil dalam penyaluran bantuan pada korban bencana maupun kemanusiaan.

Tentunya IZI sebagai lembaga zakat yang tergolong baru berdiri, betapapun besar dan luas jaringannya, tidak mungkin berbuat sendiri tanpa dukungan dan kerjasama dengan lembaga  dan  sinergi  masyarakat  lainnya. Dalam upaya menanggulangi korban bencana dan kemanusiaan tentu IZI selalu melibatkan pihak lain.

Dalam kondisi Tanah Air kita yang rawan kemiskinan akibat bencana, dari pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sendiri yang dalam hal ini sebagai lembaga pemerintah non struktural dan pelaksana regulator lembaga zakat mempunyai pandangan bahwa peran lembaga zakat diharapkan selalu merespon kebutuhan para mustahik. Penyaluran zakat, infak dan sedekah untuk bantuan yang bersifat santunan atau karitas dalam situasi bencana disesuaikan alokasinya dalam rangka proteksi penduduk yang tiba-tiba menjadi miskin, sepanjang hal itu tidak keluar dari koridor syariah.

Atas dasar dan pertimbangan diataslah LAZNAS IZI berinisiatif untuk berbuat lebih banyak dengan selenggarakan Seminar Internasional yang mengangkat tema "Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Kemanusiaan".

Turut hadir pada seminar tersebut diantaranya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) - Muhammad Fuad Nasar, Dr. Kamaru Salam Yusof, Ph.D selaku Guru Besar Fikih Zakat di Universitas Brunei Darussalam, Prof. Dr. Azman Abdurrahman selaku Guru Besar Ekonomi Syariah di Universiti Sains Islam Malaysia,  Dr. Muhammad Taufik Qulazhar Hulaimi selaku Guru Besar Ilmu Ushul Fiqih Universitas Darussalam Gontor, Dr. Agus Setiawan selaku Dewan Pengawas Syariah IZI, Direktur Utama IZI - Wildhan Dewayana, segenap Direksi IZI beserta para hadirin dari berbagai perwakilan lembaga amil zakat nasional di Indonesia.

Acara yang dilaksanakan di Margo Hotel Depok pada hari Selasa (17/4) diakhiri dengan launching Program Baitul Ilmi dan Inisiatif Dai yang merupakan salah satu upaya untuk memenuhi aspek asnaf zakat baik kepada kaum muslimin maupun masyarakat luas.

Sumber:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin (BAZNAS),

2. Makalah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI yang ditulia oleh Direktur Muhammad Fuad Nasar,

3. Makalah tentang Islam dan Bencana; Beberapa Pandangan Islam Mengenai Penggunaan Zakat oleh Dr. Kamaru Salam Yusof, Ph. D (Guru Besar Fikih Zakat di Universitas Brunei Darussalam),

4. Makalah bahasan tentang Pengelolaan Zakat Bencana dan Kemanusiaan (Mangsa/Korban Banjir) berdasarkan Pengalaman di Malaysia oleh Prof. Dr. Azman Abdurrahman (Guru Besar Ekonomi Syariah Universiti Sains Islam Malaysia),

5.  Dr. Muhammad Taufik Qulazhar Hulaimi (Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Darussalam Gontor) yang menjelaskan tinjauan Maqashid Syariah dalam Hukum Zakat untuk Korban Bencana.




Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search