Tokoh Jaringan Islam Liberal yang juga Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim. Laporan itu berdasarkan cuitannya soal Alquran. Suami Nong Andah Darol Mahmada dituduh melakukan penistaan terhadap Islam.
Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis datang ke Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Ia didampingi Eggi Sudjana.
"Bahwa kami melaporkan Guntur Romli yang melakukan penistaan agama. Walaupun ini kasus sudah lama tapi kembali muncul penistaan agama yang dilakukan Guntur Romli," kata Hari.
Cuitan yang dimaksud adalah sebagai berikut: "Oleh krn itu, Quran bukan kitab suci, bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci". Cuitan diunggah pada Kamis (18/10/2010) lalu.
Laporan Hari diterima Bareskrim dengan nomor: LP/543/IV/2018/Bareskrim ter tanggal 23 April 2018. Guntur dilaporkan dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Guntur Romli mengatakan 'Alquran itu bukan kitab suci, Muhammad bukan orang suci dan bisa digauli'. Itu kami laporkan ke Bareskrim," kata dia seperti dilansir Detik.
Meski pernyataan Guntur Romli sudah lama namun kembali menjadi viral di media sosial. Kicauan itu dinilai meresahkan khususnya umat Islam.
Advertisement
EmoticonEmoticon