Politik Today |
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengaku kaget. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Padahal, gaji Presiden saja hanya menerima penghasilan sebesar Rp62.740.030, sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan hanya mendapat Rp42.160.000. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu,” kata Priyo di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ada hak pemerintah memberi gaji kehormatan menurutnya. Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp5.040.000/bulan.
Gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR, hanya sebesar Rp4.620.000 sebulan.
"Ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya," ujarnya seperti dilansir Rilis.
Priyo meyakini, cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. Dalam waktu dekat, ia khawatir akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat.
“Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?” tanya Priyo.
Advertisement
EmoticonEmoticon