Di media sosial, viral soal video yang menampilkan tiga orang perempuan yang joget saat akan sholat viral.
Tampak ketiga perempuan sudah siap untuk menjalankan sholat berjemaah. Satu orang berdiri di depan sebagai imam sementara dua lainnya berdiri di belakang sebagai makmum. Ketiganya berdiri di atas sajadah.
Lalu salah seorang makmum yang mengenakan mukena putih berjoget sendirian. Dia lalu mengajak jemaah yang ada di sampingnya dengan cara memegang pundak kirinya.
Jemaah yang mengenakan mukena ungu itupun ikut berjoget. Hingga akhirnya imam yang ada di depan kedua jemaah itu ikut berjoget setelah punggungnya ditepuk. Dari video berdurasi 15 detik menggunakan aplikasi TikTok itu terdengar lagu dari seorang pedangdut yang tengah naik daun.
Video tersebut menimbulkan banyak kecaman dari warganet. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan video tersebut.
Terkait video ini Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al-Ayub mengatakan salat memiliki tata cara yang sudah diajarkan Nabi Muhammad SAW. Tata cara tersebut tak boleh diubah.
"Dalam Islam, sholat merupakan sesuatu yang penting. Ia adalah bagian dari tiang agama. Tata cara sholat sudah ditentukan secara jelas oleh Rasulullah. Tidak boleh bagi umat Islam mengubahnya," kata Sholahudin lewat pesan singkat, Kamis (17/5/2018).
Jika ada orang yang mengubah tata cara sholat, maka sebuah perbuatan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Apabila video yang dibuat ketiga perempuan itu dimaksudkan bercanda, Sholahudin mengatakan tindakan tersebut tak tepat. Dia mendoakan ketiga perempuan tersebut diberi hidayah dan menyesali perbuatan tersebut.
"Kalau ingin membuat lelucon, pakailah cara yang cerdas dan kreatif. Tidak memperolok prinsip dalam ajaran agama. Kalau perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai lelucon, maka sama sekali tidak ada nilai humornya. Semoga pelakunya diberikan hidayah dan menyesali perbuatannya," ungkapnya seperti dilansir Kumparan.
Tampak ketiga perempuan sudah siap untuk menjalankan sholat berjemaah. Satu orang berdiri di depan sebagai imam sementara dua lainnya berdiri di belakang sebagai makmum. Ketiganya berdiri di atas sajadah.
Lalu salah seorang makmum yang mengenakan mukena putih berjoget sendirian. Dia lalu mengajak jemaah yang ada di sampingnya dengan cara memegang pundak kirinya.
Jemaah yang mengenakan mukena ungu itupun ikut berjoget. Hingga akhirnya imam yang ada di depan kedua jemaah itu ikut berjoget setelah punggungnya ditepuk. Dari video berdurasi 15 detik menggunakan aplikasi TikTok itu terdengar lagu dari seorang pedangdut yang tengah naik daun.
Video tersebut menimbulkan banyak kecaman dari warganet. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan video tersebut.
Terkait video ini Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al-Ayub mengatakan salat memiliki tata cara yang sudah diajarkan Nabi Muhammad SAW. Tata cara tersebut tak boleh diubah.
"Dalam Islam, sholat merupakan sesuatu yang penting. Ia adalah bagian dari tiang agama. Tata cara sholat sudah ditentukan secara jelas oleh Rasulullah. Tidak boleh bagi umat Islam mengubahnya," kata Sholahudin lewat pesan singkat, Kamis (17/5/2018).
Jika ada orang yang mengubah tata cara sholat, maka sebuah perbuatan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Apabila video yang dibuat ketiga perempuan itu dimaksudkan bercanda, Sholahudin mengatakan tindakan tersebut tak tepat. Dia mendoakan ketiga perempuan tersebut diberi hidayah dan menyesali perbuatan tersebut.
"Kalau ingin membuat lelucon, pakailah cara yang cerdas dan kreatif. Tidak memperolok prinsip dalam ajaran agama. Kalau perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai lelucon, maka sama sekali tidak ada nilai humornya. Semoga pelakunya diberikan hidayah dan menyesali perbuatannya," ungkapnya seperti dilansir Kumparan.
Advertisement
EmoticonEmoticon