Universitas Teuku Umar |
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa siapa saja tak boleh mengeluarkan surat edaran atau penolakan selain dari instansi resmi dan pemerintah. Polri sangat menyayangkan sikap penolakan dari LSM tersebut.
"Jadi, yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa apalagi ormas," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7) seperti dilansir JPNN.
Ia menyebutkan Polda Jawa Tengah telah mengambil upaya preventif dan bertindak sebagai jembatan.
Hal tersebut dilakukan agar semua pihak bisa menciptakan suasana yang kondusif jelang tablig akbar yang dihadiri Ustaz Abdul Somad tersebut.
"Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang tapi selalu kamj kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tukas Mantan Kapolresta Sidoarjo ini.
Sebelumnya dikabarkan, PGN menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang. Ustaz Abdul Somad dianggap sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang tapi selalu kamj kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tukas Mantan Kapolresta Sidoarjo ini.
Sebelumnya dikabarkan, PGN menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang. Ustaz Abdul Somad dianggap sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Advertisement
EmoticonEmoticon