Tempo |
Jokowi telah menunjuk KH Ma'ruf Amin. Kiai Ma'ruf tak lain adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai cawapres, apakah Kiai Ma'ruf harus mundur sebagai Ketum MUI?
Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun menjelaskan bahwa dari panduan organisasi, Ma’ruf tidak harus mundur dari jabatannya.
“Kalau dari pihak MUI tidak ada aturan wajib mundur. Tapi kalau dari sisi aturan sebagai cawapresnya mungkin harus diikuti aturannya,” ujar Baharun pada Jumat (10/8).
Dari segi aturan resmi baik UU ataupun Peraturan KPU memang tidak mewajibkan Kiai Ma'ruf mundur sebagai Ketum MUI. Sebab, MUI bukan lembaga negara.
Baharun menyebut bahwa Kiai Ma’ruf bisa saja tetap menjadi Ketum MUI apabila tidak menyita waktunya sebagai calon wakil presiden.
“Tapi nanti mekanismenya organisasi. Kalau memang dibutuhkan tetap ya tetap. Tapi kalau dianggap nanti ketika menjadi cawapres menyita waktu akan ditempatkan di posisi lain,” ungkap dia.
Baharun sendiri mengaku senang ketika Jokowi memilih Kiai Ma’ruf sebagai cawapresnya. Kiai Ma’ruf baginya adalah sosok ulama besar yang mempunyai pandangan kenegaraan yang mumpuni.
“Alhamdulillah beliau dipilih dan sumbangsihnya terhadap negara ini semoga bisa lebih besar lagi. Pas nama dia disebutkan saya berpikirnya tak mungkin surut ini. Apalagi ketika ditanya wartawan Pak Kiai mengatakan, ‘untuk bangsa dan negara diposisikan sebagai apapun saya harus terima’,” tutup dia seperti dilansir kumparan.
Advertisement
EmoticonEmoticon