Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kementerian Kesehatan untuk secepatnya melakukan sertifikasi halal Vaksin Measles Rubella (MR).
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, Komisi Fatawa MUI pernah menelurkan surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor. U-13/MUI/KF/ VII/2017 tentang vaksin. Namun, surat itu bukan berisi pernyataan bahwa Vaksin Rubella sudah halal.
"Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh komisi fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segara mengajukan untuk proses sertifikasi halal," ucap Cholil, dalam keterangannya, Rabu (1/8).
Cholil menjelaskan, isi surat itu bukan pernyataan bahwa vaksin Rubella halal melainkan rekomendasi agar Kementerian Kesehatan segera melakukan sertifikasi vaksin Rubella.
"Tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik," lanjut dia.
MUI mendukung program vaksin yang diusung pemerintah. Sebab, vaksinasi sudah sesuai sesuai dengan Islam yang mengajarkan umat untuk menghindari penyakit.
"Namun tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat. Padahal vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal," lanjut dia.
"Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kemenkes RI untuk menaati dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib memenuhi hak warga muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi dan berobat dengan yang halal," ucapnya.
Sebelumnya MUI telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk meluruskan isu yang beredar, yang menyebut MUI sudah memberi sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Surat itu dikirim pada 25 Juli 2018, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, Komisi Fatawa MUI pernah menelurkan surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor. U-13/MUI/KF/ VII/2017 tentang vaksin. Namun, surat itu bukan berisi pernyataan bahwa Vaksin Rubella sudah halal.
"Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh komisi fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segara mengajukan untuk proses sertifikasi halal," ucap Cholil, dalam keterangannya, Rabu (1/8).
Cholil menjelaskan, isi surat itu bukan pernyataan bahwa vaksin Rubella halal melainkan rekomendasi agar Kementerian Kesehatan segera melakukan sertifikasi vaksin Rubella.
"Tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik," lanjut dia.
MUI mendukung program vaksin yang diusung pemerintah. Sebab, vaksinasi sudah sesuai sesuai dengan Islam yang mengajarkan umat untuk menghindari penyakit.
"Namun tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat. Padahal vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal," lanjut dia.
"Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kemenkes RI untuk menaati dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib memenuhi hak warga muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi dan berobat dengan yang halal," ucapnya.
Sebelumnya MUI telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk meluruskan isu yang beredar, yang menyebut MUI sudah memberi sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Surat itu dikirim pada 25 Juli 2018, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Advertisement
EmoticonEmoticon