tempo |
"Gerakan #2019GantiPresiden ini memang bukan gerakan kampanye, sehingga tidak melanggar UU Pemilu. Ini adalah gerakan untuk menebar prasangka buruk dan sebagainya, yang itu jelas-jelas dilarang oleh agama Islam," kata dia seperti dilansir rilis, Rabu (29/8/2018).
Bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2019 telah didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bagi yang tidak mendukung Jokowi-KH Ma'ruf, kata dia, dipersilakan untuk menyosialisasikan pasangan Prabowo-Sandi.
"Sebaiknya mereka bikin saja gerakan #2019PilihPrabowoSandi atau nama-nama lainnya. Silakan dukung dan eksplor semua kebaikan dan prestasi mereka, itu boleh dan hak berdemokrasi mereka dijamin sama Undang-Undang," tegasnya.
Gerakan #2019GantiPresiden dinilai menjadi gerakan terlarang lantaran dipenuhi dengan prasangka buruk, menggunjing dan mencari-cari kesalahan Presiden Jokowi.
Fitnah dan hoaks juga mewarnai gerakan yang mengarah pada tujuan untuk mengganti presiden tersebut.
"Mencari-cari kesalahan dan fitnah ini kan jelas dilarang. Baik oleh KUHP maupun Alquran. Apalagi fitnah dan menebar kebencian terhadap pemimpin. Ini jelas gerakan makar dan terlarang," ujarnya.
Tindakan persekusi terhadap pelaku dan pengguna atribut #2019GantiPresiden juga sebuah kesalahan. Hal itu menurutnya, adalah bentuk main hakim sendiri.
"Karena itulah, tolong hindari hal-hal yang menyulut emosi, menebar kebencian, dan sejenisnya. Kita mesti belajar juga dari negara lain yang sampai sekarang ada konflik horizontal akibat politik yang tidak beradab," ungkap Ali.
Advertisement
EmoticonEmoticon