Penjelasan Pemkab Bireun Soal Aturan Non-Mahram Dilarang Ngopi Semeja

- September 05, 2018
Viva
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menyebutkan, edaran Bupati Bireuen  berisi imbauan kepada warganya, khususnya wanita untuk tidak keluar malam di atas pukul 21.00 WIB dan melarang nonmahram duduk semeja di warung kopi, sudah ada sejak 2016 lalu. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di masyarakat dan sudah ada imbauan jauh-jauh hari sebelumnya. 



Pelanggaran dari aturan ini juga belum ada sanksinya. "Kami baru sosialisasi, kami dakwah dan imbau terus demi kemaslahatan umat. Ini juga belum ada sanksi," ujar Jufliwan. 

Aturan standardisasi warung kopi hingga restoran ini dibuat untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di Bireuen. Pemkab Bireuen melakukan pencegah dini agar remaja di sana tidak terjeremus ke dalam perbuatan melanggar syariat Islam.

Baca juga: Pemerintah Akan Melarang Azan?



Terkait poin ke-13 soal haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya, Pemkab Bireuen mengaku hal itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Wanita dan laki-laki boleh ngopi semeja asal datang bersama muhrimnya. "Jadi, tujuan kita untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain," ujarnya.

Muhammad Fadhil, warga Bireuen, mendukung imbauan tersebut. Tetapi, ada dua poin yang dinilai tidak tepat, jika diterapkan di daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Juang tersebut.

"Secara umum saya melihat seruan itu terobosan yang bagus. Tetapi, ada poin-poin yang kurang tepat menurut saya, seperti poin 13 yang melarang pria dan wanita duduk semeja, kemudian poin 14 yang mengharuskan kedai kopi tutup jam 12 malam," ujarnya pada Rabu, 5 September 2018 seperti dilansir viva.



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search