Siap-Siap, Menteri Agama Siapkan Pedoman Berceramah di Tempat Ibadah

- Maret 17, 2017
Tempo

Ceramah-ceramah di rumah ibadah akan diatur oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan memberikan pedoman-pedoman. Aturan pedoman ini tak hanya diperuntukan bagi umat Islam, namun juga untuk semua agama yang diakui di Indonesia. 

"Ya kita sedang menyiapkan, kita terus menyiapkan intinya adalah bagaimana ada pedoman bersama berceramah di rumah-rumah ibadah. Semua kita ingin semua. Jadi rumah ibadah semua umat beragama. Karena Kemenag kan mengayomi semua agama," kata Lukman di Jakarta, Kamis (16/3).

Pedoman ceramah tersebut menurutnya sangat diperlukan agar para pemuka agama, pengelola rumah ibadah, dan juga masyarakat memiliki kesepakatan dan pandangan yang sama terkait aturan ketika memberikan ceramah di rumah ibadah. 


Supaya, katanya,  tidak hanya para penceramah agamanya saja, tidak hanya pengelola rumah ibadahnya saja, tetapi masyarakat secara keseluruhan itu punya persepsi yang sama apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika berceramah di rumah ibadah. 

Pedoman ceramah disusun karena merupakan langkah Kementerian Agama untuk memperkuat regulasi yang mengatur dan menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Menteri Lukman menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama. 

Pemerintah selama ini, kata dia, selalu terbentur aturan regulasi di saat akan memberikan perlindungan dan jaminan masyarakat terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia memberikan contoh peristiwa aktual yang baru saja terjadi menjelang pilkada DKI Jakarta akhir-akhir ini, yakni adanya tokoh agama yang memberikan ceramah keagaaman di rumah ibadah, namun juga mengajak jamaahnya untuk tidak memilih suatu pemimpin dari golongan tertentu. 

Lukman pun mempertanyakan, apakah ceramah tersebut merupakan bagian dari ceramah keagamaan yang harus dilindungi negara, atau ceramah tersebut masuk dalam bagian politik praktis yang harus dihindari lantaran dilakukan di tempat ibadah.

"Ketika ungkapan seperti itu, atau ungkapan pilihlah yang seiman dengan kita, jangan pilih yang tidak seiman dengan kita di dalam rumah ibadah, apakah pernyataan seperti ini apakah bagian dari ritual keagamaan yang sakral itu yang karenanya harus dilindungi atau statement itu sudah masuk politik karena harus dihindari karena rumah ibadah tidak boleh untuk politik praktis. Di sinilah kami sedang menyusun pedoman bersama," jelas Lukman seperti dilansir Republika. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search