Tempo |
Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ada ormas yang akan dicabut status badan hukumnya. Pencabutan status dilakukan bertahap dan akan diumumkan.
“Nanti setelah HTI akan ada juga (status hukum ormas dicabut). Pasti akan diumumkan. Bertahap,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (9/8).
HTI, kata dia, memang sudah dicermati pemerintah selama 10 tahun. HTI pernah terdaftar di Kemdagri. “Akhirnya kita coret, itu sudah sekian tahun yang lalu. Jangan terfokus satu ormas hanya ormas HTI. Jadi seluruh ormas,” jelasnya.
Pemerintah tentu akan membina eks anggota HTI. “Kalau yang di koridor agama ada majelis ulama, tokoh-tokoh agama, mungkin yang di partai lewat partainya,” ujarnya.
Pemerintah dalam waktu dekat, lanjutnya, akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat pascapencabutan status badan hukum HTI. “(SKB) nanti. Tunggu paraf saja, semakin cepat semakin bagus,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, katanya, bakal membuat peraturan daerah pengawasan ormas dengan mengacu Perppu Ormas. “Kalau dia (ormas) punya pikiran punya program yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ya harus dilarang. Jadi jangan terfokus di satu ormas misalnya HTI,” tegasnya seperti dilansir Suara Pembaruan. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon