Pinterplatik |
Palu sudah diketok. Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk warga Penghayat Kepercayaan. Para Penghayat Kepercayaan mulai saat ini diakui dan kepercayaan mereka bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
Hal itu disahkan oleh Ketua MK Arief Hidayat. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putusnya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.
Gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan, kata dia, memiliki landasan hukum.
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, kata dia, maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, "Sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya seperti dilansir Detik.
Advertisement
EmoticonEmoticon