Apa kabar nasib remaja berinisial RJ alias S (16) saat ini? Kabarnya ia telah dikeluarkan dari sekolahnya sejak perkara pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo dengan sebutan kacung diusut polisi.
RJ sebelumnya melakukan aksi pengancaman terhadap Jokowi guna menjawab tantangan yang diberikan dari rekan-rekannya. Lucu-lucuan.
"Dia dikeluarkan (dari sekolahnya) ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28 Mei 2018.
Polisi, katanya, juga sudah memintai keterangan pihak sekolah RJ perihal video pengancaman tersebut. Diketahui, RJ melakukan aksi pengancaman melalui rekaman video itu dibuat RJ di lingkungan sekolah pada Februari 2018.
"(Pihak sekolah) salah satunya dari saksi yang kami periksa," kata dia.
Polisi pun sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini supaya kasus RJ bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, berkas perkara RJ masih diteliti penyidik guna mengetahui apakah ada kekurangan atau tidak perihal barang bukti dan keterangan saksi.
Ia menyebut masih mendalami kelima rekan RJ terkait rekaman video pengancaman Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial. Sejauh ini, polisi belum menemukan unsur tindak pidana dari hasil pemeriksaan kelima rekan RJ dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi.
"Temannya (RJ) sementara (statusnya) masih saksi, mereka sudah diperiksa," kata Mantan kabid Humas Polda Jatim ini.
Advertisement
EmoticonEmoticon