Untuk Slot Kedua, Jawa Pos Tak Mau Pasang Iklan PSI

- Mei 06, 2018


Harian Jawa Pos menyetop satu iklan yang telah dipesan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu menganggap iklan tersebut melanggar aturan kampanye pemilu.



"Baru satu iklan yang dimuat, yang satu tidak jadi karena kami dipanggil Bawaslu. Jadi kami stop (iklannya)," kata Pemimpin Redaksi Jawa Pos Noor Wahid di Jakarta, Kamis (3/5/2018).



Diketahui dalam iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Padahal kampanye Pemilu 2019 baru dilakukan pada 23 September 2018. PSI juga menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

PSI dikatakannya memesan dua slot iklan di Jawa Pos untuk ditayangkan pada 23 April dan 27 April 2018. "Kami bagian redaksi tidak tahu masalah iklan ini. Sebab, divisinya berbeda-beda," ujarnya.

Redaksi baru mengetahui ada iklan tersebut keesokan harinya setelah iklan tayang. Pemasangan iklan, kata dia, bisa melalui agen atau langsung ke Jawa Pos. 

"Divisi kami berbeda, berita, berita. Iklan, iklan. Itu tidak boleh disamarkan," kata dia.

Jawa Pos tidak keberatan aturan pemilu yang melarang partai memasang iklan kampanye. Namun, yang menjadi persoalan, kata dia, tidak semua orang redaksi mengetahui aturan pemasagan iklan ini.

Penyelenggara pemilu hanya memberikan informasi terkait aturan larangan iklan tersebut kepada partai. Sedangkan, aturan itu tidak disosialisasikan ke media. "Tidak semua orang redaksi juga tahu aturan kampanye ini," ujar Wahid.




Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search