Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional?

- Agustus 16, 2018
PKS.id
"Ayolah Pak Presiden,  apa kendalanya tetapkan Gempa Lombok berstatus Bencana Nasional? Biar penanganannya jadi lebih tertata baik, terkoordinasi dan jelas tahapan-tahapan capaiannya. Coba lihat trauma rakyat Lombok siang ini,  dengerin jeritan dan tagisannya," kata seorang warganet beberapa hari lalu.

Hingga saat ini pemerintah Joko Widodo belum menetapkan bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Mengapa?

Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut. "Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis."

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen akan mendukung bila bencana gempa bumi di NTB dan Bali ditetapkan sebagai bencana nasional.

"DPR akan mendukung sepenuhnya bila pemerintah menetapkan bencana alam Lombok sebagai bencana nasional," kata Bamsoet dalam sidang bersama tahunan DPR/MPR/DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8).

 Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang langsung meninjau korban gempa Lombok di Desa Gumantar, Kayangan, Lombok, Utara, NTB Kamis (16/8/2018) menyebut pertimbangan status bencana nasional menjadi pertimbangan murni seorang Presiden Joko Widodo. Mungkin, papar dia, pemerintah menganggap mampu memberi bantuan tanpa harus melibatkan bantuan dari luar negeri kala berstatus bencana nasional.

"Semuanya ada di presiden. Mudah-mudahan Pak Presiden bisa melihat. Kalaupun tidak berstatus bencana nasional kita harapkan bantuan yang lebih besar lagi," ujar Sohibul.

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search