Soal Fatwa Haram Nonton ILC, Ini Penjelasan Gamblang Nu

- Agustus 16, 2018
ILC
Ketua LBM PWNU DIY, Kiai Fajar Bashir menjelaskan dalam diskusi agama yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta tersebut merupakan acara rutin yang digelar satu bulan sekali. Acara tersebut juga menampung pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.

"Ini acara (Bhatsul Masail) rutin setiap bulan dan kita sama sekali tidak mengira akan ada acara Pak Mahfud (Mahfud MD jadi bintang tamu di ILC. Karena digelar empat hari sebelumnya (Bhatsul Masail)," jelasnya, Kamis (16/8).

Banyaknya akun yang memelintir berita tersebut, Fajar juga heran lantaran berita yang keluar di koran Kedaulatan Rakyat dengan jelas tertera tanggal 10 Agustus.

"Kemudian masalah dipelintir, saya kira mereka (akun medsos) tidak bacalah, itu kan berawal dari KR (Kedaulatan Rakyat) itu. Itu kan jelas tanggal 10 bulan 8. Itu beritanya ada. Tapi kenapa ada pembelokan opini bahwa setelah acara Pak Mahfud muncul acara itu?" ungkapnya.

"Saya monggo-monggo saja (dipelintir) tapi ya harus diclearkan ini berdasarkan fatwa. Mengikat iya mengikat termasuk acara (yang dihadiri) pak mahfud kalau ada unsur provokatif, ya haram," tegasnya.

Apa dasar fatwa haram yang dikeluarkan PWNU DIY tersebut? Fajar menjelaskan bahwa secara umum fatwa tersebut berlaku kepada seluruh acara televisi yang dianggap provokatif. Kata ILC mencuat lantaran pertanyaan yang diutarakan masyarakat menyebut ILC.

"Kebetulan masalah yang hadir itu (ILC). Di situ jawabannya adalah semua konten siaran televisi. Cuma di sini contohnya ILC karena memang yang ditanya itu. Kita jawabannya semua acara TV yang mengandung unsur ini ini ini seperti ILC. Kebetulan yang disorot ILC," bebernya.


"Laporan masyarakat kebanyakan ILC mungkin dia (masyarakat) jarang liat Kompas. Seperti dulu saat di Jawa timur kita bahas infotaiment gosip Silet kita fatwakan tidak boleh," tegasnya.

Secara redaksional pertanyaan yang diajukan adalah 'bagaimana hukum menayangkan acara televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?".

Jawaban yang diberikan adalah 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun termasuk ILC yang mengandung konten provokatif dan ada unsur mencemarkan nama baik hukumnya haram. Hal ini karena dari hal-hal yang berbau provokatif akan menimbulkan fitnah, saling menghujat, mencela, dan menimbulkan mudharat yang lebih besar seperti dalam masalah hukum atau menjadi justifikasi dari penonton atau masyarakat bahwa apa yang dibicarakan di televisi tersebut benar dan nyata'.

Pemilihan tema tersebut didasari karena banyaknya pertanyaan dan keresahan yang dirasakan masyarakat. Sehingga banyak yang meminta agar hal tersebut dibahas dalam hukum Islam.

"Kenapa kita angkat? Karena banyak masyarakat yang resah akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat bertentangan dan terjadi saling bully, saling mencaci di medsos dan dunia maya. Banyak masyarakat bertanya dibahas dalam hukum islam dan dilaksanakan 10 Agustus lalu," jelasnya.

Fatwa haram tersebut juga dilandasi bahwa acara tersebut dianggap tidak bermanfaat. Di mana bukan solusi yang dihasilkan dari diskusi melainkan membuka aib orang lain yang jelas-jelas dilarang agama.

"Menggunjingkan kesalahan orang lain di mana orang itu tidak ada di situ. Dalam ranah hukum ada tujuan-tujuan yang memang di sana tidak ada landasan hukum, bisa bohong. Ini jelas oleh agama dilarang," tegasnya.

Diskusi sangat dianjurkan agama tapi tujuannya untuk mencari yang benar. Menurutnya, yang terjadi dalam ILC bukan mencari kebenaran tapi mencari cocok dan tidak cocok.

"Dalil yang diambil dalil naqli jelas Alquran di sana ada di surat Al Maidah ayat 8 ada. Jangan sampai kebencianmu kepada seseorang akan membuat penilaian tidak adil. Itu kita lihat di ILC bukan karena kebenaran tapi cocok dan tidak cocok aja," jelasnya.

Fatwa haram juga didasari kitab seperti ihya ulumuddin karya Imam Ghazali serta kitab-kitab kuning lainnya. "Kita juga merujuk kitab-kitab termasuk Imam Ghozali. Termasuk dosa-dosa besar adalah kita melakukan sesuatu, baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat yang mana perbuatan isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam masyarakat menjadi kebingungan," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada pesanan dari pihak mana pun terkait fatwa haram tersebut dan murni dari Bahtsul Masail. "Kalau pesanan, kita tidak pernah dipesani," kata dia seperti dilansir kumparan.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search